rekson

Diterbitkan di:  on Januari 23, 2009 at 9:09 am Tinggalkan sebuah Komentar

0bama, 08

Diterbitkan di:  on at 8:58 am Tinggalkan sebuah Komentar

Tugu Perjuangan Kapten Bongsu Pasaribu


Is

Diterbitkan di:  on at 8:17 am Tinggalkan sebuah Komentar

Kapten Bongsu Pasaribu

Monumen Perjuangan Kapten Bongsu di Sorkam

Monumen Perjuangan Kapten Bongsu di Sorkam

Diterbitkan di:  on at 8:11 am Tinggalkan sebuah Komentar

Poto Cucuh Pahlawan

Diterbitkan di:  on at 8:04 am Tinggalkan sebuah Komentar

poto angker Punya Rekson

Selamat tahun baru 2009.

Diterbitkan di:  on at 7:54 am Tinggalkan sebuah Komentar

Marak Proposal Fiktif Dilingkungan Pemkab Purwakarta Rugikan Negara

Purwakarta, SENTANA
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Purwakarta Munawar Holil mendesak aparat Kepolisian Resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri setempat untuk tidak main main dalam memeriksa kasus maraknya proposal fiktif alias tindakan pemalsuan dokumen dilingkungan Pemerintah Daerah Kab Purwakarta yang melibatkan sejumlah oknum pejabat, diantaranya keterlibatan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Mulyana, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jika terbukti, dijebloskan kedalam penjara adalah jalan terbaik.
Kenapa tidak. Untuk satu mata anggaran saja sudah ditemukan tiga (3) kasus proposal fiktif yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 150 juta di Bagian Ekonomi itu. “Kasus ini saja hendak dipetieskan. Karena pada dasarnya bahwa keberadaan alamat ketiga ormas tersebut segaja ditutup-tutupi atas perbuatannya memalsukan tanda tangan dan cap Camat Jatiluhur, para Kepala Desa atas proposal. Itu dibuktikan dimana tak satupun dari dari mereka bisa berhasil diproses aparat penegak hukum, ““tegas Ketua KNPI Munawar Holil kepada SENTANA, Senin (11/1) siang.
Munawar Holil menambahkan, “kalau kita pelajari kasus ini, sebenarnya bukan tiga saja tetapi sangat banyak. Persoalannya bisa nggak penegak hukum kita mengusut keterlibatan sejumlah oknum pejabat pemerintah yang ada didalam. Seharusnya, KPA selaku yang mencairkan uang melalui Bendahara Pembantu Pengeluaran di Bagian Ekonomi yang mengetahui sejumlah Ormas (identitas) penerima uang bantuan, harus dibeberkan atau dilaporkan. Sehingga pihak yang jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, “tegas Munawar.
Keterangan SENTANA, Terdapat tindakan pemalsuan dokumen atas Kelompok Usaha Jaring Apung Jatiluhur sebesar Rp 25 juta, Kelompok Usaha Budidaya Udang Lobster Rp 25 juta dan Bussines Development Services Forum Silaturahmi Sarjana Purwakarta (BDS FSSP) sebesar 100 juta. Total ketiganya kerugian negara Rp 150 juta. Dimana kasus ini berawal dari adanya belanja bantuan keuangan kepada Kelompok Usaha Jaring Apung Jatiluhur sebesar Rp25juta sesuai proposal No 03/B/Sek-UJJ/X/2007 ditandatangani oleh Kepala Desa Jatiluhur dan Camat Jatiluhur. Usaha yang akan dikembangkan budidaya Ikan Nila dan Ikan Emas.
Kepala Desa Jatiluhur menyatakan bahwa Kelompok Usaha Jaring Apung tersebut tidak ada di wilayah desa Jatiluhur, dan bahwa orang-orang yang tercatat pada susunan kepengurusan dalam proposal tersebut tidak dikenal dan tidak ada di wilayah desa Jatiluhur. Selain itu, yang bersangkutan (Kepala Desa Jatiluhur) tidak pernah mengetahui dan menandatangani proposal pengajuan bantuan tersebut, sehingga patut diduga terdapat tindakan pemalsuan dokumen. Hal sama juga dikatakan Camat Jatiluhur Totong Hidayat kepada SENTANA.
Kedua, untuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Kelompok Usaha Budidaya Udang Lobster sebesar Rp25juta proposal No 04/Ekt/Sek-UL/X/2007 ditandatangani oleh Kepala Desa Cilegong dan Camat Jatiluhur. Usaha yang akan dikembangkan Budidaya Udang Lobster. Kepala Desa Cilegong menyatakan bahwa Kelompok Usaha tersebut tidak ada di Wilayah Desa Cilegong, Selain itu, yang bersangkutan (Kepala Desa Cilegong) tidak pernah mengetahui dan menandatangani proposal pengajuan bantuan tersebut, sehingga patut diduga terdapat tindakan pemalsuan dokumen. Hal yang sama juga diakui Camat Jatiluhur Totong Hidayat.
Terdapat belanja bantuan keuangan kepada Bussines Development Services Forum Silaturahmi Sarjana Purwakarta (BDS FSSP) sebesar Rp100.000.000,00 sesuai proposal tanggal 20 Januari 2007. Pengajuan proposal tersebut adalah untuk dana operasional pendampingan UKM, dan juga sewa tempat untuk Sekretariat. Hasil peninjauan lapangan ke Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur sesuai dengan alamat yang tercantum dalam proposal diketahui bahwa tidak terdapat keberadaan Sekretariat BDS FSSP, karena dalam pengajuan proposal terdapat pengajuan untuk sewa sekretariat, sehingga seharusnya dapat diketahui keberadaan sekretariat tersebut. Kepala Desa Bunder menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui keberadaan BDS FSSP, maupun bantuan yang diterimanya, dan nama-nama yang tercantum.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, “Ormas penerima bantuan keuangan negara yang bersumber dari APBD harus mengembalikan semua uang ke kas daerah, kalau tidak tahu keberadaannya, mereka harus dicari, “ujar Bupati Dedi Mulyadi kepada SENTANA, usai rapat di aula Wikara, Pemda Purwakarta. Tanpa menyebutkan keterlibatan yang dilakukan oleh bawahannya. Masa sih oknum Pejabat terkait tidak mengetahui tiga orang ormas yang menerima uang. Sangat aneh dan perlu dipertanyakan?.
Sedangkan, Kepala Bagian Ekonomi Mulyana mengakui pihaknya yang memberikan uang dana bantuan tersebut. Namun ketika ditanya kepada siapa diberikan?. Mulyana hanya terdiam seribu bahasa. “proposal yang masuk ke saya sangat banyak. Saya tidak ingat lagi kepada siapa diberikan, “ujarnya. Namun yang menjadi pertanyaan?. Kalau satu proposal mungkin bagian ekonomi bisa lupa. Tetapi dalam kasus ini ada tiga proposal yang dicairkan. Masa sih tiga proposal diabaikan, tidak mengenal orang yang menerima uang. Ini menjadi pertanyaan berbagai pihak hingga berita ini dilangsir. (SON)
Diterbitkan di:  on Januari 12, 2009 at 9:29 am Tinggalkan sebuah Komentar

http://www.purwakarta.go.id/sejarah.php

KRONOLOGIS SEJARAH

  • SEBELUM MASA PENJAJAHAN
      TATA PEMERINTAHAN DAERAH PADA MASA SEBELUM PENJAJAHAN BELANDA

      Keberadaan Purwakarta tidak terlepas dari sejarah perjuangan melawan pasukan VOC. Sekitar awal abad ke-17 Sultan Mataram mengirimkan pasukan tentara yang dipimpin oleh Bupati Surabaya ke Jawa Barat. Salah satu tujuannya adalah untuk menundukkan Sultan Banten. Tetapi dalam perjalanannya bentrok dengan pasukan VOC sehingga terpaksa mengundurkan diri.

      Setelah itu dikirimkan kembali ekspedisi kedua dari Pasukan Mataram di bawah pimpinan Dipati Ukur serta mengalami nasib yang sama pula. Untuk menghambat perluasan wilayah kekuasaan kompeni (VOC), Sultan Mataram mengutus Penembahan Galuh (Ciamis) bernama R.A.A. Wirasuta yang bergelar Adipati Panatayuda atau Adipati Kertabumi III untuk menduduki Rangkas Sumedang (Sebelah Timur Citarum). Selain itu juga mendirikan benteng pertahanan di Tanjungpura, Adiarsa, Parakansapi dan Kuta Tandingan. Setelah mendirikan benteng tersebut Adipati Kertabumi III kemudian kembali ke Galuh dan wafat. Nama Rangkas Sumedang itu sendiri berubah menjadi Karawang karena kondisi daerahnya berawa-rawa (Sunda: “Karawaan”).

      Sultan Agung Mataram kemudian mengangkat putera Adipati Kertabumi III, yakni Adipati Kertabumi IV menjadi Dalem (Bupati) di Karawang, pada Tahun 1656. Adipati Kertabumi IV ini juga dikenal sebagai Panembahan Singaperbangsa atau Eyang Manggung, dengan ibu kota di Udug-udug.
      Pada masa pemerintahan R. Anom Wirasuta putera Panembahan Singaperbangsa yang bergelar R.A.A. Panatayuda I antara Tahun 1679 dan 1721 ibu kota Karawang dari Udug-udug pindah ke Karawang, dengan daerah kekuasaan meliputi wilayah antara Cihoe (Cibarusah) dan Cipunagara. Pemerintahan Kabupaten Karawang berakhir sekitar tahun 1811-1816 sebagai akibat dari peralihan penguasaan Hindia-Belanda dari Pemerintahan Belanda kepada Pemerintahan Inggris.

  • MASA PENJAJAHAN
    • TATA PEMERINTAHAN DAERAH PADA MASA PENJAJAHAN BELANDA

      Antara tahun 1819-1826 Pemerintahan Belanda melepaskan diri dari Pemerintahan Inggris yang ditandai dengan upaya pengembalian kewenangan dari para Bupati kepada Gubernur Jendral Van der Capellen. Dengan demikian Kabupaten Karawang dihidupkan kembali sekitar tahun 1820, meliputi wilayah tanah yang terletak di sebelah Timur kali Citarum/Cibeet dan sebelah Barat kali Cipunagara. Dalam hal ini kecuali Onder Distrik Gandasoli, sekarang Kecamatan Plered pada waktu itu termasuk Kabupaten Bandung. Sebagai Bupati I Kabupaten Karawang yang dihidupkan kembali diangkat R.A.A. Surianata dari Bogor dengan gelar Dalem Santri yang kemudian memilih ibu kota Kabupaten di Wanayasa.

      Pada masa pemerintahan Bupati R.A. Suriawinata atau Dalem Sholawat, pada tahun 1830 ibu kota dipindahkan dari Wanayasa ke Sindangkasih, yang kemudian diberi nama “PURWAKARTA” yang artinya Purwa: permulaan, karta: ramai/hidup. Diresmikan berdasarkan besluit (surat keputusan) pemerintah kolonial tanggal 20 Juli 1831 nomor 2.

      Pembangunan dimulai antara lain dengan pengurugan rawa-rawa untuk pembuatan Situ Buleud, Pembuatan Gedung Keresidenan, Pendopo, Mesjid Agung, Tangsi Tentara di Ceplak, termasuk membuat Solokan Gede, Sawah Lega dan Situ Kamojing. Pembangunan terus berlanjut sampai pemerintahan Bupati berikutnya.
  • PASCA KEMERDEKAAN
      PEMBAGIAN WILAYAH PEMERINTAHAN DARI TAHUN 1945-1999

      Kabupaten Karawang dengan ibu kotanya di Purwakarta berjalan sampai dengan tahun 1949. Pada tanggal 29 Januari 1949 dengan Surat Keputusan Wali Negeri Pasundan Nomor 12, Kabuapten Karawang dipecah dua yakni Karawang Bagian Timur menjadi Kabupaten Purwakarta dengan ibu kota di Subang dan Karawang Bagian Barat menjadi Kabupaten Karawang. Berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 1950, tentang pembentukan daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat, selanjutnya diatur penetapan Kabupaten Purwakarta, dengan ibu kota Purwakarta, yang meliputi Kewedanaan Subang, Sagalaherang, Pamanukan, Ciasem dan Purwakarta.

      Pada tahun 1968, berdasarkan Undang-undang No. 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang SK Wali Negeri Pasundan dirubah dan ditetapkan Pembentukan Kabupaten Purwakarta dengan Wilayah Kewedanaan Purwakarta di tambah dengan masing-masing dua desa dari Kabupaten Karawang dan Cianjur. Sehingga pada tahun 1968 Kabuapten Purwakarta hanya memiliki 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Purwakarta, Plered, Wanayasa dan Campaka dengan jumlah desa sebanyak 70 desa. Untuk selanjutnya dilaksanakan penataan wilayah desa, kelurahan, pembentukan kemantren dan peningkatan status kemantren menjadi kecamatan yang mandiri. Maka saat itu Kabupaten Purwakarta memiliki wilayah: 183 desa, 9 kelurahan, 8 kamantren dan 11 kecamatan.

      Berdasarkan perkembangan Kabupaten Purwakarta, pada tahun 1989 telah dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 821.26-672 tanggal 29 Agustus 1989 tentang lahirnya lembaga baru yang bernama Wilayah Kerja Pembantu Bupati Purwakarta Wilayah Purwakarta yang meliputi Wilayah Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Jatiluhur, Kecamatan Campaka, Perwakilan Kecamatan Cibungur yang pusat kedudukan Pembantu Bupati Purwakarta berada di Purwakarta. Sedangkan wilayah kerja Pembantu Bupati Wilayah Plered meliputi wilayah Kecamatan Plered, Kecamatan Darangdan, Kecamatan Tegalwaru, Kecamatan Maniis, Kecamatan Sukatani yang pusat kedudukan Pembantu Bupati Purwakarta berada di Plered. Wilayah kerja Pembantu Bupati Wilayah Wanayasa yang meliputi Kecamatan Wanayasa, Kecamatan Pasawahan, Kecamatan Bojong, Perwakilan Kecamatan Kiarapedes, Perwakilan Kecamatan Margasari, dan Perwakilan Kecamatan Parakansalam yang pusat kedudukan Pembantu Bupati Purwakarta Wilayah Wanayasa berada di Wanayasa yang telah diresmikan pada tangga 31 Januari 1990 oleh Wakil Gubernur Jawa Barat.
      Setelah diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta dimulainya pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Purwakarta tepatnya pada tanggal 1 Januari 2001. Serta melalui Peraturan Daerah No. 22 tahun 2001, telah terjadi restrukturisasi organisasi pemerintahan di Kabupaten Purwakarta. Jumlah Dinas menjadi 18 Dinas, 3 Badan dan 3 Kantor serta Kecamatan berjumlah 17 buah, Kelurahan 9 buah dan desa 183 buah.

  • Diterbitkan di:  on Januari 7, 2009 at 12:21 pm Tinggalkan sebuah Komentar

    Marak proposal palsu di Purwakarta, Bupati Kecolongan Beri Bantuan ke 3 Ormas Fiktif

    Purwakarta, SENTANA

    Sangat janggal dan berbau politik ucapan Bupati Kabupaten Purwakarta Dedi Mulyadi yang meminta supaya mencari keberadaan sebanyak tiga Organisasi Kemasyarakatan (ormas) penerima bantuan keuangan dan meminta mereka mengembalikan uangnya yang bersumber dari APBD ke kas daerah. Ada kesan cuci tangan dan hanya menutup nutupi keterlibatan oknum pejabat bawahannya yang terlibat memberikan uang atas proposal proposal fiktik alias adanya memalsukan dokumen, supaya tidak didesak berbagai kalangan atas pertanggungjawabannya.

    Kenapa tidak. Karena pada dasarnya bahwa ketiga ormas tersebut tidak diketahui dimana keberadaan alamatnya, bahkan pengajuan bantuan keuangan atas proposal proposal dinilai adalah fiktif dan patut diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 150 juta yang dilakukan oleh oknum pejabat yang tidak bertanggungjawan. Paling tidaknya, hal itu terkuak dari ucapan Camat Jatiluhur Totong Hidayat mengaku tak mengenal orang-orang yang tercatat pada susunan kepengurusan dalam proposal tersebut dan merasa kalau tandatangannya yang ada diproposal telah dipalsukan. Sehingga patut diduga terdapat tindakan pemalsuan dokumen atas Kelompok Usaha Jaring Apung Jatiluhur, Kelompok Usaha Budidaya Udang Lobster dan Bussines Development Services Forum Silaturahmi Sarjana Purwakarta (BDS FSSP).

    Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, “Ormas penerima bantuan keuangan negara yang bersumber dari APBD harus mengembalikan semua uang ke kas daerah, kalau tidak tahu keberadaannya, mereka harus dicari, “ujar Bupati Dedi Mulyadi kepada SENTANA, pada hari Selasa (6/1) siang, usai rapat di aula Wikara, Pemda Purwakarta. Tanpa menyebutkan keterlibatan yang dilakukan oleh bawahannya. Masa sih oknum Pejabat terkait tidak mengetahui tiga orang ormas yang menerima uang. Sangat aneh dan perlu dipertanyakan?.

    Sebaliknya Camat Jatiluhur Totong Hidayat malahan mengatakan sebaliknya, “proposal yang diajukan oleh Kelompok Usaha Jaring Apung Jatiluhur untuk budidaya Ikan Nila dan Ikan Emas sebesar Rp25 juta sesuai dengan Proposal No 03/B/Sek-UJJ/X/2007 yang ditanda tangani oleh Ketua Kelompok-nya adalah fiktif. Saya tidak pernah menandatangi proposal dan Ketua Kelompok dan susunan pengurus yang ada dalam proposal tidak saya kenal dan tidak ada di wilayah. Setelah saya perhatikan kedua proposal yang ada tandatangan saya, tulisannya sangat aneh, “katanya.

    Menurut Camat, masa dari dua tandatangan, ko tulisan saya, baik koma, titik dan garisnya ko bias sama. Makanya saya katakan proposal itu fiktif karena saya tidak pernah merasa menandatangi. Selain itu ada juga Kelompok Usaha Budidaya Udang Lobster sebesar Rp25 juta sesuai dengan Proposal No 04/Ekt/Sek-UL/X/2007 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Usaha yang memalsukan tandatangan saya, Tegas Camat Jatiluhur, kepada SENTANA, diruang kerjanya.

    Keterangan SENTANA, “selain itu terdapat belanja bantuan Keuangan kepada Bussines Development Services Forum Silaturahmi Sarjana Purwakarta (BDS FSSP) sebesar Rp100 juta sesuai dengan Proposal. Pengajuan proposal tersebut adalah untuk dana operasional pendampingan UKM, dan juga sewa tempat untuk Sekretariat. Keberadaan Sekretariat BDS FSSP tidak diketahui. Karena dalam pengajuan proposal terdapat pengajuan untuk sewa sekretariat, sehingga seharusnya dapat diketahui keberadaan sekretariat tersebut. Ini tidak dikatahui alamatnya.

    Bahkan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sudah menyelusuri ketiga alamat ormas sesuai dengan alamat proposal. Namun sesuai dengan bukti audit tidak diketahui dimana keberadaannya. Oleh BPK menilai bahwa KPA pada Bagian Ekonomi Pemda Purwakarta lalai. Untuk itulah kasus ini harus diungkap atas keterlibatan pihak Bagian Ekonomi. Tidak mungkin proposal palsu bisa masuk ke bagian ekonomi Pemda kalau tidak ada permainan pejabat didalam yang terlibat. Sebaliknya kalau proposalnya asli, kenapa mereka tidak mengetahui alamat atau orang yang menerima bantuan?. (SON)

    Diterbitkan di:  on at 7:36 am Tinggalkan sebuah Komentar

    Kasus Mall STS Diproses Polisi dan Kejaksaan,

    Purwakarta, SENTANA

    JS Senjaya, bos PT STS mall ( Sadang Terminal Square ) benar benar pusing tujuh keliling. Masalah menghantui datang silih berganti menimpa perkulakan itu. Ibarat “mati satu, tumbuh seribu”. Kenapa tidak. Kali ini tiga kasus sekaligus menghadang didepan, yang pertama adalah gugatan resmi Bupati Purwakarta H Dedi Mulyadi, pengaduan warga setempat ke Polres Purwakarta dan tuntutan FPI meminta memboikot produk Amerika di mall STS tersebut. Bahkan, FPI juga sudah mencoret dinding, lantai dan Logo KFC mall pada hari Senin, (5/1) siang sebagai bukti keseriusan.

    Keterangan SENTANA, “masalah yang terjadi di mall STS susah dicari solusinya untuk bisa kondusif dan dituding akan terus berlanjut. Pihak pemilik mall JS Senjaya sangat jarang melihat usahanya. Bisa sekali setahun. Kecuali pemiliknya menganti Dirut-nya Junaedi. Bahkan sang Dirutnya, Junaedi yang disebut sebut tak sanggup mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mengusur pedagang secara sepihak diduga telah melarikan diri alias tak pernah lagi menampakkan batang hidungnya di Purwakarta.

    Dimana masalah yang menghantui usaha perkulakan milik JS Senjaya, diantaranya, adanya gugatan hukum resmi yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta H Dedi Mulyadi lewat jalur lembaga pradilan yang sekarang sedang ditangani oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Purwakarta. “Dimana, pihak pengelola STS tidak profesional yang tak mau bayar utang bagi hasil kios sejak perkulakan mall tersebut berdiri yang sudah mencapai sekitar hampir Rp 2 miliar, “ujar Bupati Dedi Mulyadi.

    Selain ditangani pihak Kejaksaan. Petugas Kepolisian Polres Purwakarta melalui unit III juga telah melakukan penyidikan terkait pengusuran sepihak. Pengaduan resmi yang dilakukan warga yang mengatasnamakan pedagang resmi melaporkan pihak mall STS/ Koperasi. “Karena sesuai dengan aturan berlaku yang dikeluarkan Pemerintah, yang berhak mengusur pedagang korban eks terminal Sadang adalah pihak Pemda, bukan petugas Koperasi Mall STS.

    Dulu pedagang bisa menempati kios tersebut atas kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian “Nota Kesepakatan” bermeterai antara pedagang dan pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta. Terlebih bangunan Mall STS dibangun masih baru sekitar tiga tahun yang lalu. Sedangkan pihak warga pedagang sudah ada sejak puluhan tahun.Warga berdagang dan mendirikan rumah diatas tanah Pemerintah itu semasa ada Terminal Sadang. Terminal Sadang yang dulu terkenal sudah diganti dengan keberadaan Mall STS, “ujar para pedagang.

    Belum tuntas proses hukum dengan pihak Kejaksaan Negeri dan Polres Purwakarta diselesaikan oleh JS Senjaya. Pada hari Senin (5/1) pagi, kali ini giliran puluhan warga Kabupaten Purwakarta, yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) Purwakarta, melakukan aksi coret di dinding, lantai dan logo rumah makan cepat saji (KFC) di pusat perbelanjaan Sadang Terminal Square (STS). Akibatnya, pengunjung rumah makan itu keluar berhamburan dari rumah makan mall STS.


    Mall Sadang Terminal Square (STS) tempat yang sangat strategis menyerukan pemboikitan produk amerika. Aksi pencoretan itu dilakukan sebagai langkah awal untuk menyerukan pemboikotan terhadap berbagai macam produk Amerika Serikat karena Amerika merupakan salah satu bagian dibalik agresi tentara Israel terhadap rakyat Palestina yang mengorbankan banyak nyawa manusia termasuk anak-anak. Selain aksi pencoretan, para pengunjukrasa rasa juga berorasi secara bergantian, membentangkan spanduk, poster di halaman pusat perbelanjaan Purwakarta. Mereka mendesak memboikot produk yang amerika yang ada di mall STS. (SON)

    Diterbitkan di:  on Januari 5, 2009 at 12:01 pm Tinggalkan sebuah Komentar