Bank BTN Cabang Purwakarta

 

Cicilan Kredit & Bunga Kredit KPR BTN Cabang Purwakarta

di Perum Griya Ciwangi Memberatkan

Penurunan suku bunga kredit dan cicilan kredit bulanan sangat didambakan warga masyarakat di Perumahan Griya Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Banyaknya debitur yang terpaksa menjual rumahnya (over kredit) karena sudah tak mampu melunasi kewajiban bulalnan menyusul semakin tingginya harga cicilan rumah yang umumnya rumah tipe 29 – sebesar Rp 450.000 – 550.000/ bulan, disamping perumahan itu tidak memiliki air bersih, jalan aspal rusak berat dan suku bunga terus naik setiap tahunnya.

Pantuan, ” jumlah perumahan Griya Ciwangi yang kosong tak berpenghuni karena ditinggal pergi dan ditambah karena perumahan tak laku dijual sudah mencapai hampir empat ratus (400) rumah. Selain pelayanan petugas bank yang kurang, Bank BTN Cabang Purwakarta tidak melihat pasar.

Kebijakan di daerah sangat bersebelahan dengan PT Bank Tabungan Negara pusat. BTN memangkas bunga kredit sebesar 50 basis poin mengikuti langkah dua bank milik pemerintah lain yakni PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Negara Indonesia Tbk.

Dirut BTN Igbal Latanro mengatakan kebijakan penurunan suku bunga kredit ini merupakan komitmen untuk terus melakukan penyesuaian bunga kredit yang mengacu pada kemampuan bank dan kondisi di pasar. Pemangkasan berlaku untuk realisasi kredit baru.

Dia mengharapkan kebijakan penurunan suku bunga kredit itu mendorong BTN dapat bersaing dengan bank yang lainnya.

Sebagai bank yang fokus di pembiayaan perumahan, lanjutnya, penurunan suku bunga diharapkan dapat mendorong pasar perumahan agar semakin kondusif, (sumber koran)

 

Diterbitkan di: on Juni 4, 2010 at 8:49 pm  Tinggalkan sebuah Komentar  

Bongkar Mafia Bank Indonesia

Bongkar Mafia Bank Indonesia

Oleh Hendardi

Belum jelas kelanjutan skandal Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, kini Bank Indonesia kembali diguncang suap 1,3 juta dollar AS terkait pencetakan uang pecahan Rp 100.000.

Uang suap itu diduga masuk ke kantong sejumlah pejabatnya dan melibatkan perwakilan Bank Sentral Australia di Indonesia serta Securency International and Note Printing Australia.

Sejumlah pejabat Bank Indonesia (BI) menerima suap untuk memenangkan perusahaan Securency International dalam tender pencetakan 50 juta lembar uang pecahan yang berbahan polimer itu pada 1999 (Kompas, 27/5).

Rekam korupsi

BI memiliki catatan buruk terkait sistem dan pengawasannya. Tak hanya kasus Century dan pencetakan uang yang melanda BI, melainkan juga terekam berulangnya skandal korupsi. Kasus paling besar adalah BLBI sebesar Rp 144,5 triliun. Hingga kini pihak-pihak yang tersangkut masih ada yang belum melunasi kewajibannya dan jaksa yang menyidiknya pun tertangkap tangan dengan uang suap Rp 6 miliar.

Sejumlah pejabat BI tersandung korupsi. Mantan Gubernur BI Sjahril Sabirin tersandung kasus cessie (hak tagih) Bank Bali yang merugikan negara sebesar Rp 546 miliar. Sementara terdakwa Djoko S Tjandra dalam kasus yang sama justru menghilang. Namun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK)-nya, Juni 2009.

Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah tersandung kasus aliran dana BI ke DPR. Dalam kasus ini terlibat pula dua pejabatnya, yaitu Kepala Biro BI Surabaya Rusli Simanjuntak dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. Mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan juga terlibat kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini sedang menjalani hukuman penjara.

Pemilihan Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom juga ditandai kasus suap. Sebanyak 39 anggota DPR periode 1999-2004 menerima imbalan Rp 300 juta- Rp 500 juta per anggota dengan total 480 lembar cek. Perkara ini sedang diproses hukum untuk penerima suap, sementara pemberi suap belum diproses. Kasus lain adalah dugaan aliran dana BI yang dinikmati sejumlah jaksa untuk bantuan hukum terhadap pejabat BI. Pada Oktober 2008, Jaksa Agung Hendarman Supandji berjanji menyerahkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi hingga kini masih belum jelas.

Bongkar

BI adalah bank sentral yang memonopoli wewenang mencetak uang rupiah. Untuk memproduksi rupiah berbahan polimer, BI bekerja sama dengan anak perusahaan Bank Sentral Australia (Reserve Bank of Australia). Tender pun dimenangi perusahaan Securency International and Note Printing Australia dengan nilai kontrak sebesar 50 juta dollar AS.

Media Australia, The Age, Selasa (25/5), melakukan investigasi dan kemudian membongkar skandal suap perusahaan yang berlangsung sejak tahun 1999 hingga 2006 itu. Total jumlah suap yang dibayarkan perusahaan tersebut mencapai lebih dari 50 juta dollar AS dan mengalir kepada pejabat bank sentral dari berbagai negara, termasuk para pejabat BI.

Skandal itu bukan hanya menambah panjang rangkaian korupsi yang kerap melanda bank sentral ini sebagai sumber tunggal produksi uang, tetapi juga dapat menjatuhkan kredibilitas BI sebagai pemegang otoritas moneter. Perilaku seperti ini mengarah pada sindikat mafia dalam produksi dan peredaran uang. Pemerintah seharusnya merespons dugaan itu dan DPR juga perlu lebih konkret menentukan langkahnya. KPK dan Polri juga harus segera bertindak untuk mengusutnya.

Berkat pemberitaan The Age, Polisi Federal Australia (AFP) telah lebih dulu menurunkan sejumlah penyelidik ke Jakarta untuk mengusut dugaan suap pejabat BI. AFP juga akan ke Malaysia dan Inggris untuk menyelidiki sejumlah pihak yang diduga terkait. Sindikat mafia BI harus dibongkar karena faktanya kasus penyelewengan dana, suap, dan peredaran uang ilegal terus bertambah. Dalam satu dasawarsa terakhir, semua mantan Gubernur BI tersandung skandal keuangan. Beberapa deputinya juga terlibat.

Diterbitkan di: on Juni 4, 2010 at 8:48 pm  Tinggalkan sebuah Komentar  

KEJAGUNG DIDESAK LAKUKAN PENYEGARAN DIDAERAH

KEJAGUNG DIDESAK LAKUKAN PENYEGARAN DIDAERAH         

Indikasi Korupsi Rp11,86 Miliar Diendapkan?

Purwakarta, Jayapos News Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak sejumlah tokoh masyarakat, LSM pengunjukrasa, segera melakukan penyegaran ditubuh aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta. Pasalnya, sejak ‘gong’ pemberantasan korupsi ditabuh atas indikasi korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 11, 86 miliar untuk jamuan makan dan minum dilingkungan Sekretaris Daerah. Nyatanya sampai berita ini dimuat belum ada satu orangpun koruptor (pejabat) yang berhasil diseret ke penjara. Padahal, sejumlah pejabat yang terlibat di Pemkab Purwakarta yang disebut sebut mantan Pemegang Kas, Pemkab Purwakarta, Hj Entin Kartini antara lain mantan Bupati Purwakarta, Lily Hambali, Wakil Bupati yang kini menjabat Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi dan Sekretaris Daerah yang kini menjabat Wakil Bupati Purwakarta H Dudung B Supardi, H Hilman Taufik dan Kasubag Rumah Tangga, Hj Susilawati. Bobolnya APBD Purwakarta terjadi sejak tahun 2006. Proses yang sangat panjang bertahun tahun, isu terbesar di masyarakat yang menyebutkan daerah Purwakarta nomor dua terkorup se-Indonesia, menelan biaya besar untuk penanganan, tetapi hasil pengungkapan masih nihil. “Lambannya penanganan menimbulkan kesan bahwa aparat penegak hukum di Kejaksaan dinilai tidak becus. Kesan itu secara akumulatif memunculkan citra negatif dan ketidak percayaan masyarakat terhadap institut penegak hukum itu sendiri disamping sangat melukai hati rakyat karena tak memenuhi prinsip keadilan. Jangan jangan kerjasama yang terjalin selama ini antara penegak hukum dan pejabat Pemda menjadi ibarat ‘buah simalakama“dimakan mati dan tidak dimakan juga mati, “ujar sejumlah pengunjukrasa, LSM dan Toko Masyarakat kepada Jayapos News. Bahkan sebelumnya, karena ketidak percayaan itulah. LSM GMMP mengadukan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh KPK mengembalikan berkas kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk ditangani dan mengungkap secara terang benderang. Sejak kasus ini bergulir, diperkirakan sudah sering terjadi unjukrasa yang digelar oleh berbagai eleman masyarakat, baik itu dikantor Bupati Purwakarta, DPRD, Kejaksaan maupun di Pengadilan Negeri yang intinya mendesak pihak penegak hukum untuk serius mengungkap kasus yang merugikan keuangan negara. Padahal, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sudah terang benderang menyebutkan ada indikasi korupsi, kerugian negara sebesar Rp 11, 86 miliar pada tahun 2006. Anggaran jamuan makan dan minum sekitar Rp 11,86 miliar yang dituangkan dalam bentuk kuintasi dari sebuah pengelola katering Yulia. Diperoleh pengakuan kalau tagihan dari katering Yulia itu sebenarnya hanya Rp 944 juta. Hj Entin Kartini, terdakwa korupsi jamuan makan minum Rp 11,86 Milyar, ‘bongkar – bongkaran’ terkait pengguna dan penerima aliran bobolnya APBD tahun anggaran (TA) 2006, pada persidangan di Pengadilan Negeri Purwakarta. Ternyata, anggaran pos jamuan makan dan minum tersebut mengalir ke hampir seluruh pejabat teras di Pemkab Purwakarta. Sejumlah pejabat di Pemkab Purwakarta yang disebut sebut terdakwa pada persidangan antara lain, Lily Hambali, Dedi Mulyadi dan H Dudung B Supardi, H Hilman Taufik dan Hj Susilawati. ” Anggaran makan dan minum yang mengalir itu digunakan untuk berbagai kegiatan dari urusan pemerintahan sampai politik. Menjamu makan tim pemeriksa BPKP sampai pembelian kaos, baju dan kerudung warna kuning untuk kepentingan Golkar menghadapi Pilkada,” ungkap Entin, dalam pemeriksaannya di hadapan majelis hakim diketuai Saptono, SH beranggotakan Ifa Sudewi, SH dan Adeng Abdul Kohar, SH. Entin merinci, “uang yang digunakan untuk kepentingan Dedi Mulyadi (Bupati), yang kala itu menjabat Wakil Bupati Rp 1,182 milyar, Sekda Dudung Rp 430 juta dan Kasubag Rumah Tangga Rp 348 juta. Bahkan, Wakil Bupati Purwakarta, disebut sebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkoorporasi (bersama-sama) dengan terdakwa Entin kartini, mantan Pemegang Kas Setda Purwakarta dan pengelola katering, Roh, pada Januari sampai September 2006 dan anggaran perubahan 2006 membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran) seolah-olah dana yang ada dalam 28 kode rekening dipergunakan sesuai peruntukan. Atas anggaran yang tersedia tersebut, kemudian terdakwa mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) yang seolah-olah dibayarkan sesuai peruntukannya. Setelah SPP dibuatkan, kemudian diterbitkan surat perintah mengeluarkan uang (SPMU) oleh bagian keuangan. Setelah itu, saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar melakukan audit yang terangkum dalam LHP itu menemukan adanya kejanggalan dimana jamuan makan dan minum sekitar Rp 11,8 miliar yang dituangkan dalam bentuk kuintasi dari sebuah pengelola katering Yulia. Diperoleh pengakuan kalau tagihan dari katering Yulia itu sebenarnya hanya Rp 944 juta. Dari sana kemudian kasus itu ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. (tim)

Diterbitkan di: on Juni 4, 2010 at 8:08 pm  Tinggalkan sebuah Komentar  

Tol Cikampek – Palimanan

Lahan Tol Cikampek-Palimanan Tuntas Agustus 2010

Kementerian Pekerjaan Umum memperkirakan, persoalan lahan proyek jalan tol ruas Cikampek-Palimanan sepanjang 116 km akan tuntas seluruhnya pada Agustus 2010.
“Sudah bagus [pemebebasan lahan tol]. Malah ada beberapa bagian yang sudah bebas 100 persen. Mudah-mudahan selesai pada Juli- Agustus tahun ini,” kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menjawab pers di Jakarta, Jumat.
Tidak hanya itu, lanjutnya, sejumlah ruas jalan tol yang saat ini tersendat persoalan lahan, beberapa diantaranya menunjukan perkembangan pembebasan tanah diatas 50 persen, seperti ruas Kertosono-Mojokerto (50,98 persen) dan Gempol-Pandaan (77,10 persen).
Ditegaskannya, pembangunan konstruksi untuk bagian yang sudah bebas 100 persendapat langsung berjalan, tanpa harus menunggu tuntasnya pembebasan lahan di seluruh ruas tersebut.
Menurut Djoko, pembebasan lahan ruas jalan tol Cikampek-Palimanan hingga kini mencapai 57,12 persen, sementara total nilai investasi untuk menyelesaikan pembangunan ruas tersebut mencapai Rp11,36 triliun.
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dengan PT Jasa Marga selaku pemegang konsesi ruas itu telah dilakukan sejak 21 Juli 2006.
Sebelumnya, Kepala BPJT Nurdin Manurung menyatakan pihaknya akan meninjau ulang seluruh kontrak kerjasama pengusahaan jalan tol yang telah ditandatangani dengan para investor.
Evaluasi tersebut terhadap 20 ruas yang telah menjalin kerjasama PPJT dan empat ruas yang dalam tahap persiapan PPJT.
“Kita akan evaluasi seluruhnya, apakah masih memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau tidak. Evaluasi seluruh ruas ini berjalan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan,” katanya.
Dari 20 ruas yang telah menjalin PPJT, baru tiga ruas yang sudah memasuki tahap konstruksi yakni,Kertosono-Mojokerto (konstruksi seksi 1 40 persen), Semarang-Solo (konstruksi seksi 1 56,31persen) dan Surabaya-Mojokerto (konstruksi seksi IA 40 persen).(*)
(

Diterbitkan di: on Januari 23, 2009 at 9:09 am  Tinggalkan sebuah Komentar  

0bama, 08

Diterbitkan di: on Januari 23, 2009 at 8:58 am  Tinggalkan sebuah Komentar  

Tugu Perjuangan Kapten Bongsu Pasaribu


Is

Diterbitkan di: on Januari 23, 2009 at 8:17 am  Tinggalkan sebuah Komentar  

Kapten Bongsu Pasaribu

Monumen Perjuangan Kapten Bongsu di Sorkam

Monumen Perjuangan Kapten Bongsu di Sorkam

Diterbitkan di: on Januari 23, 2009 at 8:11 am  Tinggalkan sebuah Komentar  

Poto Cucuh Pahlawan

Diterbitkan di: on Januari 23, 2009 at 8:04 am  Tinggalkan sebuah Komentar  

poto angker Punya Rekson

Selamat tahun baru 2009.

Diterbitkan di: on Januari 23, 2009 at 7:54 am  Tinggalkan sebuah Komentar  

Marak Proposal Fiktif Dilingkungan Pemkab Purwakarta Rugikan Negara

Purwakarta, SENTANA
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Purwakarta Munawar Holil mendesak aparat Kepolisian Resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri setempat untuk tidak main main dalam memeriksa kasus maraknya proposal fiktif alias tindakan pemalsuan dokumen dilingkungan Pemerintah Daerah Kab Purwakarta yang melibatkan sejumlah oknum pejabat, diantaranya keterlibatan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Mulyana, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jika terbukti, dijebloskan kedalam penjara adalah jalan terbaik.
Kenapa tidak. Untuk satu mata anggaran saja sudah ditemukan tiga (3) kasus proposal fiktif yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 150 juta di Bagian Ekonomi itu. “Kasus ini saja hendak dipetieskan. Karena pada dasarnya bahwa keberadaan alamat ketiga ormas tersebut segaja ditutup-tutupi atas perbuatannya memalsukan tanda tangan dan cap Camat Jatiluhur, para Kepala Desa atas proposal. Itu dibuktikan dimana tak satupun dari dari mereka bisa berhasil diproses aparat penegak hukum, ““tegas Ketua KNPI Munawar Holil kepada SENTANA, Senin (11/1) siang.
Munawar Holil menambahkan, “kalau kita pelajari kasus ini, sebenarnya bukan tiga saja tetapi sangat banyak. Persoalannya bisa nggak penegak hukum kita mengusut keterlibatan sejumlah oknum pejabat pemerintah yang ada didalam. Seharusnya, KPA selaku yang mencairkan uang melalui Bendahara Pembantu Pengeluaran di Bagian Ekonomi yang mengetahui sejumlah Ormas (identitas) penerima uang bantuan, harus dibeberkan atau dilaporkan. Sehingga pihak yang jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, “tegas Munawar.
Keterangan SENTANA, Terdapat tindakan pemalsuan dokumen atas Kelompok Usaha Jaring Apung Jatiluhur sebesar Rp 25 juta, Kelompok Usaha Budidaya Udang Lobster Rp 25 juta dan Bussines Development Services Forum Silaturahmi Sarjana Purwakarta (BDS FSSP) sebesar 100 juta. Total ketiganya kerugian negara Rp 150 juta. Dimana kasus ini berawal dari adanya belanja bantuan keuangan kepada Kelompok Usaha Jaring Apung Jatiluhur sebesar Rp25juta sesuai proposal No 03/B/Sek-UJJ/X/2007 ditandatangani oleh Kepala Desa Jatiluhur dan Camat Jatiluhur. Usaha yang akan dikembangkan budidaya Ikan Nila dan Ikan Emas.
Kepala Desa Jatiluhur menyatakan bahwa Kelompok Usaha Jaring Apung tersebut tidak ada di wilayah desa Jatiluhur, dan bahwa orang-orang yang tercatat pada susunan kepengurusan dalam proposal tersebut tidak dikenal dan tidak ada di wilayah desa Jatiluhur. Selain itu, yang bersangkutan (Kepala Desa Jatiluhur) tidak pernah mengetahui dan menandatangani proposal pengajuan bantuan tersebut, sehingga patut diduga terdapat tindakan pemalsuan dokumen. Hal sama juga dikatakan Camat Jatiluhur Totong Hidayat kepada SENTANA.
Kedua, untuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Kelompok Usaha Budidaya Udang Lobster sebesar Rp25juta proposal No 04/Ekt/Sek-UL/X/2007 ditandatangani oleh Kepala Desa Cilegong dan Camat Jatiluhur. Usaha yang akan dikembangkan Budidaya Udang Lobster. Kepala Desa Cilegong menyatakan bahwa Kelompok Usaha tersebut tidak ada di Wilayah Desa Cilegong, Selain itu, yang bersangkutan (Kepala Desa Cilegong) tidak pernah mengetahui dan menandatangani proposal pengajuan bantuan tersebut, sehingga patut diduga terdapat tindakan pemalsuan dokumen. Hal yang sama juga diakui Camat Jatiluhur Totong Hidayat.
Terdapat belanja bantuan keuangan kepada Bussines Development Services Forum Silaturahmi Sarjana Purwakarta (BDS FSSP) sebesar Rp100.000.000,00 sesuai proposal tanggal 20 Januari 2007. Pengajuan proposal tersebut adalah untuk dana operasional pendampingan UKM, dan juga sewa tempat untuk Sekretariat. Hasil peninjauan lapangan ke Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur sesuai dengan alamat yang tercantum dalam proposal diketahui bahwa tidak terdapat keberadaan Sekretariat BDS FSSP, karena dalam pengajuan proposal terdapat pengajuan untuk sewa sekretariat, sehingga seharusnya dapat diketahui keberadaan sekretariat tersebut. Kepala Desa Bunder menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui keberadaan BDS FSSP, maupun bantuan yang diterimanya, dan nama-nama yang tercantum.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, “Ormas penerima bantuan keuangan negara yang bersumber dari APBD harus mengembalikan semua uang ke kas daerah, kalau tidak tahu keberadaannya, mereka harus dicari, “ujar Bupati Dedi Mulyadi kepada SENTANA, usai rapat di aula Wikara, Pemda Purwakarta. Tanpa menyebutkan keterlibatan yang dilakukan oleh bawahannya. Masa sih oknum Pejabat terkait tidak mengetahui tiga orang ormas yang menerima uang. Sangat aneh dan perlu dipertanyakan?.
Sedangkan, Kepala Bagian Ekonomi Mulyana mengakui pihaknya yang memberikan uang dana bantuan tersebut. Namun ketika ditanya kepada siapa diberikan?. Mulyana hanya terdiam seribu bahasa. “proposal yang masuk ke saya sangat banyak. Saya tidak ingat lagi kepada siapa diberikan, “ujarnya. Namun yang menjadi pertanyaan?. Kalau satu proposal mungkin bagian ekonomi bisa lupa. Tetapi dalam kasus ini ada tiga proposal yang dicairkan. Masa sih tiga proposal diabaikan, tidak mengenal orang yang menerima uang. Ini menjadi pertanyaan berbagai pihak hingga berita ini dilangsir. (SON)
Diterbitkan di: on Januari 12, 2009 at 9:29 am  Tinggalkan sebuah Komentar  
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.